Surabaya – Melalui surat putusan dari nomor 416/PDT/2020/PT SBY. Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menguatkan banding dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menguatkan wisma Karanggayam bakal dialihkan ke pihak Persebaya.
Keputusan banding ini diunggah di website www.mahkamahagung.go.id. Dimana kasus ini sudah diputus pada 7 Oktober 2020 lalu oleh Majelis Hakim yang dipimpin A Fadlol Tamam. Dengan dua anggota yakni Permadi Widhiyanto dan Mutarto.
Dalam keputusannya, majelis hakim menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya nomor 947.Pdt.G/2019/PN Sby, tanggal 10 Maret 2020.
PT juga mewajibkan Pemkot Surabaya dan Kantor Pertanahan Surabaya II membayar biaya perkara sebesar Rp 150 ribu.
Dikatakan kuasa hukum PT. Persebaya Indonesia Yusron Marzuki kini pihaknya masih menunggu info resmi atas putusan ini.
“Itu putusan perihal banding. Pembandingnya pemkot. Dimana putusannya menguatkan dari putusan PN Surabaya. Bukan ditolak ya. Tapi menguatkan putusan PN,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin, (16/11/2020).
Putusan PN Surabaya saat itu berbunyi PT. Persebaya Indonesia memiliki prioritas pemohon hak yaitu merawat sebagaimana mestinya.
Lebih jelasnya, Yusron mengatakan pihaknya masih akan berkoordinasi dengan pihak manajemen Persebaya. Dirinya masih menunggu pemberitahuan resmi dan tanggapan dari pihak Pemkot Surabaya.
“Kami menunggu (pemkot) mau kasasi atau tidak. Intinya menunggu pemberitahuan resmi. Jadi masih belum bisa. Sifatnya masih info saja,” lanjutnya.